MAKALAH FIQIH
KEPEMILIKAN DALAM ISLAM
KATA PENGANTAR
Puji syukur atas kehadirat Allah SWT, yang menciptakan mengatur dan mengusasi seluruh makhluk di dunia dan di akhirat. Semoga kita senantiasa mendapatkan limpahan rahmat dan ridhanya. Shalawat serta salam semoha tetap tercurahkan kepada Rasulullah Muhammad SAW, beserta keluarganya yang telah membimbing manusia untuk memberi jalan lurus menuju kejayaan dan kemuliaan.
Kami menyelesaikan makalah ini dengan judul Kepemilikan Dalam Islam semoga Bapak atau Ibu guru yang membaca bisa memahaminya karena di dalam makalah ini mungkin banyak kesalahan karena kami hanya menusia biasa yang tidak sempurna karena kesempurnaan hanya milik Allah.
Atas perhatian, kepedulian kami terhadap tugas kami sekelompok melibatkan 3 buku referensi yang termasuk dalam kepemilikan dalam islam dan kami mengucapkan terima kasih.
Ja zakumullah khairan kasiran
Leppangeng, 23 November 2018
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR............................................................................................ i
DAFTAR ISI.......................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang................................................................................................ 1
B. Rumusan Masalah.......................................................................................... 1
C. Tujuan Penulisan............................................................................................. 1
BAB II KEPEMILIKAN DALAM ISLAM
A. Kepemilikan..................................................................................................... 2
1. Pengertian Kepemilikan............................................................................ 2
2. Sebab-sebab kepemilikan......................................................................... 3
3. Macam-macam kepemilikan.................................................................... 5
4. Ihrazul mubahat dan khalafyah................................................................. 7
5. Ihyaul mawat............................................................................................. 9
6. Himah kepemilikan................................................................................... 9
B. Akad................................................................................................................ 10
1. Pengertian akad dan dasar hukumnya..................................................... 10
2. Syarat dan rukun akad.............................................................................. 10
3. Macam-macam sigat akad....................................................................... 10
4. Macam-macam akad............................................................................... 11
5. hikmah akad.............................................................................................. 11
BAB III PENUTUP
A. KESIMPULAN................................................................................................ 12
B. SARAN ........................................................................................................... 12
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pemilik sesungguhnya dari sumber daya yang ada adalah Allah SWT, manusia dalam hal ini hanya penerima titipan untuk sementara saja. Sehingga sewaktu-waktu dapat di ambil kembali oleh Allah SWT. Oleh sebab itu kepemilikan mutlak atas harta tidak di akui dalam islam. Sebagaimana terdapat dalam firman Allah dalam Qs. Al-Baqarah ayat 284:
“Kepunyaan Allah-lah segala apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi. Dan jika kamu melahirkan apa yang ada di dalam hati mu atau kamu menyembunyikan, niscaya Allah akan membuat perhitungan dengan kamu tentang perbuatanmun itu. Maka Allah mengampuni siapa yang di kehendaki-Nya dan menyiksa siapa yang dikehendaki-Nya, dan Alllah Mahakuasa atas segala sesuatu”.
Manusia adalah khalifah atas harta miliknya, hal ini dijelasakan dalam QS. Al-Hadiid ayat 7: “Berimanlah kamu kepada Allah dan rasul-Nya dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamun menguasainya. Maka orang-orang yang beriman di antara kamu dan menafkahkan (sebagian) dari hartanya memperoleh pahala yang besar”
B. Rumusan Masalah
1. Aa yang dimaksud Pengertian Kepemilikan?
2. Bagaiaman Sebab-sebab kepemilikan?
3. Sebutkan Macam-macam kepemilikan?
4. Apa yang dimaksud Ihrazul mubahat dan khalafyah?
5. Apa yang dimaksud Ihyaul mawat?
6. Bagaiaman Hikmah kepemilikan?
7. Apa yang dimaksud Pengertian akad dan dasar hukumnya?
8. Bagaimana Syarat dan rukun akad?
9. Apsajakah Macam-macam sigat akad?
10. Apasajakah Macam-macam akad?
11. Bagaimana hikmah akad?
C. Tujuan Penulisan
1. Untuk mengetahui Pengertian Kepemilikan
2. Untuk mengetahui Sebab-sebab kepemilikan
3. Untuk mengetahui Macam-macam kepemilikan
4. Untuk mengetahui Ihrazul mubahat dan khalafyah
5. Untuk mengetahui Ihyaul mawat
6. Untuk mengetahui Himah kepemilikan
7. Untuk mengetahui Pengertian akad dan dasar hukumnya
8. Untuk mengetahui Syarat dan rukun akad
9. Untuk mengetahui Macam-macam sigat akad
10. Untuk mengetahui Macam-macam akad
11. Untuk mengetahui hikmah akad
BAB II
KEPEMILIKAN DALAM ISLAM
A. Kepemilikan
1. Pengertian Kepemilikan (Milkiyah)
Milkiyah menurut bahasa berasal dari kata ( ) artinya sesuatu yang berada dalam kekuasaannya, sedang milkiyah menurut istilah adalah suatu harta atau barang yang secara hukum dapat dimiliki oleh seseorang untuk dimanfaatkan dan dibenarkan untuk dipindahkan penguasaannya kepada orang lain.
$ygr'¯»t ÓÉ<¨Z9$# !$¯RÎ) $oYù=n=ômr& y7s9 y7y_ºurør& ûÓÉL»©9$# |Møs?#uä Æèduqã_é& $tBur ôMs3n=tB y7ãYÏJt !$£JÏB uä!$sùr& ª!$# øn=tã ..... ÇÎÉÈ
Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu isteri-isterimu yang telah kamu berikan maskawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu“(QS. Al-Ahzab;50)
Menjaga dan mempertahankan hak milik hukumnya wajib, sebagaimana sabda Rasulullah Saw. :
“ Siapa yang gugur dalam mempertahankan hartanya ia syahid, siapa yang gugur dalam mempertahankan darahnya ia syahid, siapa yang gugur dalam mempertahankan agamanya ia syahid, siapa yang gugur dalam mempertahankan keluarganya ia syahid “(HR. Bukhari dan Muslim)
Para fukoha memberikan batasan-batasan syar'i "kepemilikan" dengan berbagai ungkapan yang memiliki inti pengertian yang sama. Di antara yang paling terkenal adalah definisi kepemilikan yang mengatakan bahwa "milik" adalah hubungan khusus seseorang dengan sesuatu (barang) di mana orang lain terhalang untuk memasuki hubungan ini dan si empunya berkuasa untuk memanfaatkannya selama tidak ada hambatan legal yang menghalanginya.
Batasan teknis ini dapat digambarkan sebagai berikut. Ketika ada orang yang mendapatkan suatu barang atau harta melalui caara-cara yang dibenarkan oleh syara', maka terjadilah suatu hubungan khusus antara barang tersebut dengan orang yang memperolehnya. Hubungan khusus yang dimiliki oleh orang yang memperoleh barang (harta) ini memungkinkannya untuk menikmati manfaatnya dan mempergunakannya sesuai dengan keinginannya selama ia tidak terhalang hambatan-hambatan syar'i seperti gila, sakit ingatan, hilang akal, atau masih terlalu kecil sehingga belum paham memanfaatkan barang.
Dimensi lain dari hubungan khusus ini adalah bahwa orang lain, selain si empunya, tidak berhak untuk memanfaatkan atau mempergunakannya untuk tujuan apapun kecuali si empunya telah memberikan ijin, surat kuasa atau apa saja yang serupa dengan itu kepadanya. Dalam hukum Islam, si empunya atau si pemilik boleh saja seorang yang masih kecil, belum balig atau orang yang kurang waras atau gila tetapi dalam hal memanfaatkan dan menggunakan barang-barang "miliknya" mereka terhalang oleh hambatan syara' yang timbul karena sifat-sifat kedewasaan tidak dimiliki. Meskipun demikian hal ini dapat diwakilkan kepada orang lain seperti wali, washi (yang diberi wasiat) dan wakil (yang diberi kuasa untuk mewakili).
2. Sebab-sebab Kepemilikan
Harta benda atau barang dan jasa dalam Islam harus jelas status kepemilikannya, karena dalam kepemilikan itu terdapat hak-hak dan kewajiban terhadap barang atau jasa, misalnya kewajiban zakat itu apabila barang dan jasa itu telah menjadi miliknya dalam waktu tertentu. Kejelasan status kepemilikan dapat dilihat melalui sebab-sebab berikut:
a. Barang atau harta itu belum ada pemiliknya secara sah (Ihrazul Mubahat).
Contohnya : Ikan di sungai, ikan di laut, hewan buruan, Burung-burung di alam bebas, air hujan dan lain-lain.
b. Barang atau harta itu dimiliki karena melalui akad (bil Uqud), contohnya: lewat jual beli, hutang piutang, sewa menyewa, hibah atau pemberian dan lain-lain.
c. Barang atau harta itu dimiliki karena warisan (bil Khalafyah), contohnya: mendapat bagian harta pusaka dari orang tua, mendapat barang dari wasiat ahli waris.
d. Harta atau barang yang didapat dari perkembangbiakan ( minal mamluk).
Contohnya : Telur dari ayam yang dimiliki, anak sapi dari sapi yang dimiliki dan lain-lain.
Harta ( mal ) adalah apa saja yang bisa menjadi kekayaa, terlepas dari apapun bentuknya. Sedangakan yang dimaksud dengan sebab kepemilikan harta adlah sebab yang menjadikan seseorang memiliki harta tersebut, yang sebelumnyatidak menjadi hak miliknya. Syara’ telah menjelaskan masing-masing kepemilikan dan pengembaangan kepemilikan tersebut dengan hukum-hukum yang berhubungan dengan masalah masing-masing.
Dengan membaca hukum-hukum syara’ yang menentukan pemilikan seseorang atas harta tersebut, maka akan nampak bahwa sebab-sebab kepemilikan tersebut terbatas pada lima sebab sebagai berikut :
1. Bekerja
Mengamati salah satu bentuk kekayaan yang ada, baik adanya secara alami, semisal jamur, ataupun ada karena di usahakan manusia, seperti roti dan mobil, maka nampak jelaslah bahwauntuk memperolehnya membutuhkan kerja ( usaha )tertentu. Kata kerja itu sanagtlah luas wujudnya, jenisnya bermacam-macam, bentuknya pun beragam, serta hasilnya berbeda-beda, maka Alla SWT, tidak membiarka kata “ kerja “ tersebut dalam bentuk secara umum. Dengan itu maka telah ditetapkan oelh Allah dengan jelas makna kerja tersebut yang layak dijadikan sebab kepemilikan adalah sebagai berikut :
a. Menghidupkan tanah mati,
b. Menggali kandungan mati,
c. Berburu
d. Makelar ( samsarah )
e. Perseroan antara harta dan tenaga
f. Mengairi harta pertanian
g. Kontrak tenaga kerja
2. Waris
Waris juga termasuk kedalam sebab-sebab kepemilikan harta, harta diwarisi dari pada orang yang telah mati melalui dua cara yaitu pewarisan dan wasiat. Pemilikan harta melalui pewarisan harta bersifat milk al-tam yaitu milik penuh dan penguasaanya adalah mutlak. Waris adalah salah satu sarana untuk membagikan kekayaan. Hanya masalahnya, membagikan warisan tersebut bukan marupakan illat, bagi waris tersebut, akan tetapi, sarana tersebut hanya marupakan penjelas tentang fakta waris itu sendiri.
3. Kebutuhan akan harta untuk menyambung hidup
Di antara sebab-sebab kepemilikan yang lain adalah kebutuhan akan harta untuk menyambung hidup, juga termasuk kedalam sebab kepemilikan, sebab hidup merupakan hak setiap orang. Sehinggan dia wajib untuk mendapatkan kehidupan ini sebagai haknya, bukan sebagai hadiah, maupun belas kasihan. Salah satu seba yang bisa menjamin warga negara atau manusia untuk mendapatkan kekuatan, adalah dengan bekerja. Apabila tidak mampu bekerja, maka negara wajib untuk mengusahakan pekerjaan untuknya. Karena negara adalah “pengembala” atas rakyat, serta bertanggung jawab atas terpenuhinya kebutuhan-kebutuhan hidup rakyatnya.
4. Pemberian harta negara kepda rakyat
Yang juga termasuk kedalam sebab kepemilikan adalah pepmberian negara kepada rakyatnya yang di ambil dari harta baitumal, dalam rangka memenuhi hajat hidup, atau memamfaatkan pemilikan mereka. Mengenai memenuhi hajat hidup mereka, adalah semisal memberi mereka harta untuk menggarab tanah mereka.
5. Harta yang diperoleh tanpa kompensasi harta dan tenaga
Yang juga termasuk dalam kategori sebab kepemilikan adalah perolehan individu, sebagian mereka dari sebagian yang lain, atas sejumlah harta tertentu dengan tanpa kompensasi harta tau tenag apa pun, dalam hal mencakup lima hal :
· Hubungan pribadi, antar sebagian orang dengan sebagain yang lainnya, baik harta yang diperoleh karena hubungan ketika masih hidup, seperti hibbah atau hadiah, ataupun sepeninggal mereka, seperti wasiat.
· Pemilikan harta sebagai ganti rugi ( kompensasi ) dari kemudharatan yang menimpa seseorang, semisal diyat orang yang terbunuh dan diyat luka karena di lukai orang.
· Mendapatkan mahar berikut hal-hal yang diperoleh melalui akad nikah.
· Luqathah ( barang temuan )
· Santunan yang diberikan kepda khalifah dan orang-orang yang di samakan tugasnya, yaitu sama—sama melakukan tugas-tugas pemerintahan.
3. Macam-macam Kepemilikan
Kepemilikan terhadap suatu harta ada tiga macam, yaitu :
a. Kepemilikan penuh (milk-tam), yaitu penguasaan dan pemanfaatan terhadap benda atau harta yang dimiliki secara bebas dan dibenarkan secara hukum.
b. Kepemilikan materi, yaitu kepemilikan seseorang terhadap benda atau barang terbatas kepada penguasaan materinya saja.
c. Kepemilikan manfaat, yaitu kepemilikan seseorang terhadap benda atau barang terbatas kepada pemanfaatannya saja, tidak dibenarkan secara hukum untuk menguasai harta itu.
Menurut Dr. Husain Abdullah kepemilikan dapat dibedakan menjadi :
a. Kepemilikan pribadi (Individu), yaitu suatu harta yang dimiliki seseorang atau kelompok, namun bukan untuk umum, Contohnya: rumah, mobil, sawah dan lain-lain.
b. Kepemilikan publik (umum), yaitu harta yang dimiliki oleh banyak orang.
Contohnya: Jalan Raya, laut, lapangan olah raga dan lain-lain.
c. Kepemilikan Negara
Contohnya: Gedung Sekolah Negeri, Gedung Pemerintahan, Hutan dan lain-lain.
Macam-macam kepemilikan dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu : milik sempurna, dan milik tidak sempurna. Yang dimakasud milik sempurna adalah memiliki atas zad benda ( raqadah ) dan mamfaatnya adalah milik sempurna, sedangkan milik tidak sempurna adalah milik atas salah satu zat benda atau mamfaatnya saja.
1. Milik sempurna
Milik sempurna tidak berbatas waktu, artinya sesuatu bendamilik seseorang selama zat dan mamfaatnya masih ada, tetap menjadi miliknya, selagi belum dipindahkan kepada orang lain. Pemilik sempurna bebas bertindak terhadap benda miliknya. Secara teori, sepintas lalu tampak pada kita bahwa hukum islam memandang milik sempurna itu adalah milik mutlak yang harus di jamin keselamatannya dan kebebasan pemiliknya melakukan tindakan-tindakan terhadap milik itu. Namun, apabila kita pelajari lebih dalam, serta dihubungkan dengan segi-segi ajaran islam tentang fungsi hak milik. Kebebasan pemilik benda bertindak terhadap benda-benda miliknya itu tidak mutlak.
2. Milik tidak sempurna
Milik tidak sempurna dibedakan menjadi tiga bagian di antaranya adalah:
a. Milik atas zat benda saja
Milik seperti ini terjadi apabila zat sesuatu benda adalah milik seseorang, sedang mamfaatnya adalah milik orang lain. Milik seperti ini dalam praktik terjadi dalam bentuk penyerahan mamfaat benda oleh pemilik sempurna kepada orang lain, baik berupa imbalan materiil maupun tidak.
b. Milik atas mamfaat benda saja
Dalam hal ini pemilik mamfaat benda bersifat perorangan karena yang menjadi titik berat tujuannya adalah orang yang berkepentingan, bukan benda yang diambil mamfaatnya. Dalam perikatan sewa menyewa, yang menjadi titk berat adalah orang tertentu yang menyewa, bukan barang yang sewaan yang menghasilkan pembayaran sewa, tanpa memperhatinkan siapa penyewanya. Oleh karenanya, penyewa rumah tidak dibenarkan menyerahkan mamfaat rumah itu kepada orang lain tanpa izin pemiliknya.
c. Hak-hak kebendaan
Milik atas mamfaat benda dalam sifat kebendaanya, atau hak-hak kebendaan itu menitikberatkan pada sifat kebendaannya, tanpa memperhatinkan faktor orangnya. Siapapun orangnya, ia memiliki hak tersebut, selagi ada hubungan kepentingan dengan benda bersangkutan. Dengan kata lain, hak kebendaan itu melekat pada benda yang diambil mamfaatnya, bukan pada keadaan orang yang berhak atas mamfaat benda itu.
Dalam pengertian umum , hak dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu :
1. Mal, yaitu sesuatu yang berpautan dengan harta, seperti pemilikan benda atau uang.
2. Hak ghairu mal, yaitu penguasaan terhadap sesuatu yang tidak berkaitan dengan harta. Hak ghairu mal terbagi atas dua, yaitu:
· Hak syakhshi yaitu sesuatu tuntutan yang ditetapkan syara’ bagi seseorang yang wajib dipenuhi oleh orang lain.
· Hak ‘aini yaitu hak orang dewasa dengan bendanya tanpa dibutuhkan orang kedua. Hak ‘aini terbagi menjadi dua macam, yaitu :
a. Hak ‘aini ashli ialah adanya wujud benda tertentu dan adanya shabub al‑haq seperti hak milkiah dan hak irtifa
b. Hak ‘aini thabi’i ialah jaminan yang ditetapkan untuk seseorang yang mengutangkan uangnya atas yang berutang.
Dilihat dari sudut cara memperolehnya atau sebab memilikinya, kepemilikan dalam islam terbagi ke dalam dua macam, yaitu sebagai berikut :
· Al milkut tammu atau kepemilikan sempurna. Maksudnya, kepemilikan seseorang atas sesuatu secara penuh. Tidak ada pihak lain yang turut serta memiliki barang tersebut secara hukum. Misalnya kepemilikan atas barang yang sudah dibeli, atas benda dari hibah seseorang, atau dari sedekah atau sebagainya. Dan pemiliknya boleh melakukan tindakan apapun pada barang tersebut.
· Al milku gairut tammi atau kepemilikan tidak sempurna. maksudnya, kepemilikan seseorang tidak secara penuh atas sesuatu karena pada saat yang sama sesuatu itu juga dimiliki oleh oranng lain. Misalnya,memiliki barang gadaian,sewaan,saham bersama,dan sebagainya. Jadi pemiliknya tidak boleh melakukan tindakan apapun sebelum meminta izin kepada pemilik yang lain.
Dilihat dari segi tempatnya , milik dapat dibagi menjadi tiga, yaitu :
· Milk al-‘ain atau milk al-raqabah, yaitu memiliki semua benda, baik benda tak bergerak maupun benda yang bisa dipindahkan
· Milk al-manfa’ah, yaitu seseorang yang hanya memiliki manfaat saja dari suatu benda, seperti meminjam, wakaf dan lain lain.
· Milk al-dayn, yaitu pemilikan karena adanya utang.
Dari segi shurah (cara berpautan milik dengan yang dimiliki) dibagi menjadi dua :
· Milk al-mutamayyiz, yaitu sesuatu yang berpautan dengan yang lain, yang memiliki batasan-batasan, yang dapat memisahkannya dari yang lain.
· Milk al-sya’i yaitu milik yang berpautan dengan sesuatu yang relative dari kumpulan sesuatu , Bagaimana pun besar atau kecilnya kumpulan itu.
4. Ihrazul Mubahat dan Khalafyah
a. Ihrazul Mubahat
1. Pengertian Ihrazul Mubahat (Barang bebas),
Ihrazul adalah cara pemilikan melalui penguasaan terhadap harta yang belum dikuasai atau dimiliki oleh orang lain. Al-Mubahat sendiri adalah harta benda yang tidak termasuk dalam milik yang dilindungi (di kuasai oleh orang lain) dan tidak ada larangan hukum untuk memilikinya. Misalnya air yang masih berada dalam sumbernya, ikan yang berada di lautan, hewan, pohon kayu di hutan, dan sebagainya.
Setiap orang berhak menguasai harta benda ini untuk dimiliki sebatas kemampuan masing-masing. Perbuatan menguasai harta bebas ini untuk tujuan pemilikan. Dengan demi kian, upaya pemilikan suatu harta melalui Ihraz al-Mubahat harus memenuhi dua syarat. Pertama, tidak ada pi hak lain yang mendahului melakukan Ihraz al-Mubahat. Kedua, penguasaan harta tersebut dilakukan untuk tujuan dimiliki.
Dalam masyarakat bernegara konsep ihraz al-Mubahat menjadi terbatas. Yakni terbatas pada harta benda yang ditetapkan oleh hukum dan peraturan yang berlaku sebagai harta yang dapat dimiliki secara bebas. Demi melindungi kepentingan publik (maslahat al-Ammah), negara atau penguasa berhak menyatakan harta-benda atau sumber kekayaan alam tertentu sebagai milik negara atau dikuasai oleh negara. Misalnya kekayaan tambang, pohon kayu di hutan, binatang langka, hutan lindung, cagar alam, dan lain sebagainya. Dengan demikian, seseorang tidak lagi bebas menebang pohon kayu di hutan, tidak boleh menguasai atau memiliki tanah dan kebun milik negara kecuali dengan izin, serta tidak boleh berburu satwa langka dan lain sebagainya
2. Syarat Ihrazul Mubahat, syarat untuk terpenuhinya ihrazul mubahat adalah sebagai berikut :
a. Benda atau harta yang ditemukan itu belum ada yang memilikinya.
b. Benda atau harta yang ditemukan itu memang dimaksudkan untuk dimilikinya.
Contohnya : burung yang menyasar dan masuk ke rumah.
b. Khalafyah ( )
1). Pengertian Khalafyah
Khalafyah adalah bertempatnya seseorang atau sesuatu yang baru ditempat yang lama yang sudah tidak ada dalam berbagai macam hak. Adalah penggantian seseorang atau sesuatu yang baru menempati posisi pemilikan yang lama. Al-Khalafiyah dapat dibedakan menjadi dua kategori. Pertama, adalah penggantian atas seseorang oleh orang lain, misalnya dalam hal hukum waris. Dalam hukum waris, seorang ahli waris menggantikan posisi pemilikan orang yang wafat terhadap harta yang ditinggalkannya (tarikah). Kedua, penggantian benda atas benda yang lainnya, seperti terjadi pada tadlmin (pertanggungan) ketika seseorang merusak atau menghilangkan harta benda orang lain, atau pada ta’widh (pengganti kerugian) ketika seseorang mengenakan atau menyebabkan kerusakan harta benda orang lain..
2). Macam-macam Khalafyah
a) Khalafyah Syakhsyun ’an syakhsyin( ) (seseorang terhadap seseorang) adalah kepemilikan suatu harta dari harta yang ditinggalkan oleh pewarisnya, sebatas memiliki harta bukan
mewarisi hutang si pewaris.
b) Khalafyah syai’un ‘an syai’in ( ) (sesuatu terhadap sesuatu) adalah kewajiban seseorang untuk mengganti harta / barang milik orang lain yang dipinjam karena rusak atau hilang sesuai harga dari barang tersebut.
5. Ihyaul Mawat
a. Pengertian Ihyaul Mawat
Ihyaul Mawat ialah upaya untuk membuka lahan baru atas tanah yang belum ada pemiliknya. Misalnya, membuka hutan untuk lahan pertanian, menghidupkan lahan tidur menjadi produktif yang berasal dari rawa-rawa yang tidak produktif atau tanah tidur lainnya agar menjadi produktif.
b. Hukum Ihyaul Mawat
Menghidupkan lahan yang mati hukumnya boleh (mubah) berdasarkan hadits
Rasulullah Saw., sebagai berikut :
“Barang siapa yang menghidupkan tanah mati, maka tanah itu menjadi haknya, orang yang mengalirkan air dengan dzalim tidak mempunyai haknya”( HR. Abu Daud, An-Nasa, dan Tarmizi)
c. Syarat membuka lahan baru
a. Tanah yang dibuka itu cukup hanya untuk keperluannya saja, apabila lebih orang lain boleh mengambil sisanya.
b. Ada kesanggupan dan cukup alat untuk meneruskannya, bukan semata-mata sekedar untuk menguasai tanahnya saja.
d. Hikmah Ihyaul Mawat
a. Mendorong manusia untuk bekerja keras dalam mencari rezeki.
b. Munculnya rasa kemandirian dan percaya diri bahwa di dalam jagad raya ini terdapat potensi alam yang dapat dikembangkan untuk kemaslahatan hidup.
c. Termanfaatkannya potensi alam sebagai manifestasi rasa syukur kepada Allah atas kemampuan manusia dalam bidang IPTEK.
6. Hikmah Kepemilikan
Ada beberapa hikmah disyariatkannya kepemilikan dalam Islam, antara lain:
a. Terciptanya rasa aman dan tenteram dalam kehidupan bermasyarakat.
b. Terlindunginya hak-hak individu secara baik.
c. Menumbuhkan sikap kepedulian terhadap fasilitas-fasilitas umum. d. Timbulnya rasa kepedulian sosial yang semakin tinggi.
B. AKAD
1. Pengertian Akad dan Dasar Hukumnya
Istilah akad, menurut bahasa berarti mengikat. Sedangkan menurut isitlah, akad adalah ikatan ijab kabul yang dibenarkan oleh syari’at yang menetapkan persetujuan kedua belah pihak. Akat disebut pihak yang telah melakukan transaksi.
Dalam hukum Islam, akad merupakan rukun dari segalatransaksi, mulai dari transaksi jual beli, sewa menyewa, pinjam meminjam, hibah, sedekah, hadiah dan seterusnya sampai dengan “transaksi” pernikahan.
Diantara dasar hukum akad adalah surah An-Nisa ; 29
$ygr'¯»t úïÏ%©!$# (#qãYtB#uä w (#þqè=à2ù's? Nä3s9ºuqøBr& Mà6oY÷t/ È@ÏÜ»t6ø9$$Î/ HwÎ) br& cqä3s? ¸ot»pgÏB `tã <Ú#ts? öNä3ZÏiB ... ÇËÒÈ
29. Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu.(QS. An Nisa ;29)
2. Syarat dan Rukun Akad
a. Rukun akad
Rukun akad terdiri dari :
1. Adanya akid atau orang yang berakad
2. Adanya barang yang diakadkan
3. Sigat akad (bentuk akad yang disepakati)
b. Syarat akad
Syarat akad terdiri dari :
1) Kedua belah pihak yang berakad berada di satu tempat kecuali diwakilkan.
2) Ada kesepahaman mengenai transaksi yang sedang dilakukan. Artinya, kedua belah pihak sama-sama memahami apa yang sedang ditransaksikan.
3) Sudah saling merelakan atas transaksi yang dilakukan. Artinya tidak ada paksaan dari pihak manapun.
4) Barang yang sedang ditransaksikan harus barang yang sah secara hukum artinya bukan barang terlarang dan bukan pula milik orang lain.
5) Ungkapan akad harus bisa dimengerti oleh kedua belah pihak.
3. Macam-macam sigat Akad
Sigat akad terbagi pada beberaa macam yaitu :
a. Akad lisan, yaitu bentuk transaksi dengan menggunakan pengucapan lisan secara langsung;
b. Akad tulisan, yaitu akad yang dilakukan dalam bentuk tulisan. Akad ini dipakai jika transaksi mengharuskan bukti fisik berupa perjanjian tertulis sebagai langkah pengamanan.
c. Akad utusan, yaitu bentuk akad dimana pihak-pihak yang bertransaksi menganggap cukup dengan menghadirkan utusan masing-masing.
d. Akad isyarat, ialah bentuk akad dengan isyarat tertentu.
4. Macam-macam akad
Sesuai dengan bentuk, sifat dan tujuan transaksi, terdapat macam-macam akad dalam hukum Islam antara lain :
a. Akad mu’awadah ialah akad yang berlaku timbal balik, seperti pada transaksi jual beli, sewa menyewa dan lain-lain.
b. Akad tabarru’at, yaitu akad yang bersifat pemberian seperti pada transaksi hibah atau hadiah
c. Akad daman, yaitu akad yang tidak memberikan hak atas barangs ebelum barang itu benar-benar telah ditangannya.
d. Akad amanah, yaitu akad yang memeberikan tanggung jawab memegang bawang misalnya pada transaksi syirkah, wakalah, termasuk deposito, gadai dan lain-lain.
e. Akad tamlik, yaitu akad yang bertujuan untuk memiliki barang, seperti pada transaksi jual beli.
f. Akad wakalah, yaitu akad yang bertujuan memberi mandat, sepertu pada transaksi wakalah, wasayah dan lain-lain.
5. Hikmah akad
Disyariatkan akad dalam setiap transaksi mengadung hikmah yang sangat besar, di antaranya;
1. Menunjukkan kejelasan status hukum barang yang diakadkan, misalnya dimiliki (diserahkan) penuh, dimiliki (diserahkan) tidak secara penuh, hak pakai tetapi tidak ada hak milik dan seterusnya.
2. Menghindari pembatalan sepihak yang dapat merugikan pihak yang lain.
3. Menghindari penipuan dari penjahat yang menggunakan kesempatan transaksi tanpa akad.
4. Dapat menghindari penyesalan dari kedua belah pihak
5. Dapat memberikan ketenangan batin bagi keduanya
6. Mempererat jalinan silaturrahmi antara keduanya
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Kepemilikan adalah suatu harta atau barang yang secara hukum dapat dimiliki oleh seseorang untuk dimanfaatkan dan dibenarkan untuk dipindahkan penguasaannya kepada orang lain. Menjaga dan mempertahankan hak milik hukumnya wajib.
Sebab-sebab Kepemilikan
a. Barang atau harta itu belum ada pemiliknya secara sah (I܄razul MubahĈt).
b. Barang atau harta itu dimiliki karena melalui akad (bil Uqƻd).
c. Barang atau harta itu dimiliki karena warisan (bil KhalaĮyah).
d. Harta atau barang yang didapat dari perkembang biakan ( minal mamlƻk).
Macam-macam Kepemilikan
a. Kepemilikan penuh (milk-tĈm), yaitu penguasaan dan pemanfaatan terhadap benda atau harta yang dimiliki secara bebas dan dibenarkan secara hukum.
b. Kepemilikan materi, yaitu kepemilikan seseorang terhadap benda atau barang terbatas kepada penguasaan materinya saja.
c. Kepemilikan manfaat, yaitu kepemilikan seseorang terhadap benda atau barang terbatas kepada pemanfaatannya saja, Ɵdak dibenarkan secara hukum untuk menguasai harta itu.
I܄razul Mubahat dan Khalafyah
a. I܄razul Mubahat adalah bolehnya seseorang memiliki harta yang Ɵdak bertuan (belum dimiliki oleh seseorang atau kelompok).
b. Khalafyah ( )
1). Pengertian Khalafyah
KhalaĮyah adalah bertempatnya seseorang atau sesuatu yang baru ditempat yang lama yang sudah tidak ada dalam berbagai macam hak.
2). Macam-macam Khalafyah
a. KhalaĮyah Syakhsyun ’an syakhsyin yaitu kepemilikan suatu harta dari harta yang diƟnggalkan oleh pewarisnya
b. KhalaĮyah syai’un ‘an syai’in adalah kewajiban seseorang untuk mengganƟ harta / barang milik orang lain yang dipinjam karena rusak atau hilang sesuai harga dari barang tersebut.Ihyaul Mawat
Iyaul Mawat ialah upaya untuk membuka lahan baru atas tanah yang belum ada pemiliknya. Misalnya, membuka hutan untuk lahan pertanian, menghidup- kan lahan tandus menjadi produkƟf yang berasal dari rawa-rawa yang tidak produktif atau tanah tandus lainnya agar menjadi produktif.
Istilah akad, menurut bahasa berarti mengikat. Sedangkan menurut isitlah, akad adalah ikatan ijab kabul yang dibenarkan oleh syari’at yang menetapkan persetujuan kedua belah pihak. Akat disebut pihak yang telah melakukan transaksi.
B. Saran
Saran kami kepada semua yang hidup dalam dunia ini dalam hal harta yang dimiliki janganlah samapai takut untuk bersedekah, berzakat, karena hatra yang kita milikan dalam konsep Agama Islam itu hanya sementara atau titipan yang perlu di jaga dan di gunakan untuk perbuatan yang baik. Karen kiata manusia hanya sebagai pengelola atas harta yang kita miliki di duni ini, tetapi itu semua akan kembali kepada pemilik sebenarnya nanti pada waktunya, yaitu Allah SWT.
DAFTAR PUSTAKA
Muhammad Muslih,M.Ag.2008; Fiqih 1 kelas X MA ; Bogor ;Yudistira
Ahmad Alfan, Ahmad Taufiq dkk; 2014; buku siswa fikih pendekaran saintifik kurikulum 2013 madrasah aliyah kelas X; jakarta; kemenag Agama 2014
An-Nabhani, Taqyuddin. Membangun sisitem ekonomi alternatif, perspektif islam. Surabaya. Risalah Gusti. 2009.
Comments
Post a Comment