MAKALAH PKn
SISTEM DAN DINAMIKA DEMOKRASI PANCASILA SESUAI DENGAN UUD 1945
DISUSUN OLEH :
KELOMPOK 1
1. DWI SYAPUTRI
2. HUSNAENI NUSHAN
3. MEGAWATI
4. LISNAWATI
5. RESKI HEMILIA
6. MUH. ALWI FAJRI
7. RISKI
8. ARFAN
9. MUSTAMIN
10. IRSAN
MAN 3 BONE
TAHUN AJARAN 2018/2019
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kepada Allah SWT, karena dengan pertolonganNya kami dapat menyelesaikan makalah ini Meskipun banyak hambatan yang kami hadapi dalam proses pengerjaannya, tapi kami berhasil menyelesaikan makalah ini dengan tepat waktu. Makalah ini berjudul “Sistem dan Dinamika Demokrasi Pancasila Sesuai dengan UUD 1945”
Tak lupa kami juga mengucapkan terimakasih kepada teman-teman yang juga sudah memberi kontribusi baik langsung maupun tidak langsung dalam pembuatan makalah ini.
Penulis menyadari, dalam penulisan makalah ini tentunya terdapat kekurangan. Oleh karena itu, saran dan kritik dari pembaca untuk memperbaiki kekurangan dalam makalah ini, sangat kami harapkan. Tak lupa kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu penulisan makalah ini.
Kami berharap semoga makalah ini dapat menjadi sesuatu yang berguna bagi kita bersama.
Penyusun,
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR.............................................................................................. ii
DAFTAR ISI............................................................................................................. iii
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang..................................................................................................... 1
B. Rumusan Masalah................................................................................................ 1
C. Tujuan Penulisan.................................................................................................. 1
BAB II PEMBAHASAN
A. Hakikat Demokrasi.............................................................................................. 2
B. Sistem demokrasi................................................................................................. 4
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan.......................................................................................................... 9
B. Saran ................................................................................................................... 9
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar belakang
Berbicara mengenai demokrasi di Indonesia , tidak dapat dlepaskan dari pelaksanaan demokrasi dan pengertian dari demokrasi dalam konstektualnya. Sebelum melangkah lebih jauh membahas demokrasi kita harus harus mengetahui apa demokrasi itu? Dan sudah berjalan baik kah demokrasi di Indonesia?.
Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahanya berasal dari rakyat, baik secara langsung (demokrasi langsung) atau melalui perwakilan (demokrasi perwakilan). Istilah ini bersal dari bahasa yunani (dÄ“mokratÃa) “kekuasaan rakyat”, yang dibentuk dari kata (dêmos)”rakyat” dan (Kratos) “kekuasaan”, Istilah demokrasi di perkenalkan pertama kali oleh Aristoteles sebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan orang banyak (rakyat).
Demokrasi merupakan suatu sitem Negara yang dimana kewenagan berada ditangan rakyat, sehingga suatu pemerintahan tidak mempunyai kewenangan penuh terhadap keputusan pemerintahan. Demokrasi terbentuk menjadi suatu system pemerintahan sebagai respon kepada masyarakat umum yang ingin menyuarakan pendapat mereka. Dengan adanya system demokrasi, kekuasaaan absolute satu pihak melalui tirani, kediktatoran dan pemerintahan otoriter lainnya dapat dihindari. Demokrasi memberikan kebebasan berpendapat bagi rakyat.
B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana hakikat demokrasi ?
2. Bagaimana sistem demokrasi?
C. Tujuan
1. Untuk mengetahui hakikat demokrasi
2. Guna menambah wawasan sistem demokrasi
BAB II
PEMBAHASAN
A. Hakikat Demokrasi
1. Makna Demokrasi
Istilah demokrasi berasal dari penggalan kata Yunani “demos”yang berarti “rakyat”dan kata “kratos”atau”cratein”yang berarti “pemerintahan,” sehngga kata “demokrasi” berarti suatu “pemerintahan oleh rakyat”. Kata “pemerintahan oleh rakyat” memiliki konotasi.(1) suatu pemerintahan yang dipilih oleh rakyat dan (2) suatu pemerintahan “oleh rakyat biasa”(bukan oleh kaum bangsawan)’ bahkan (3) suatu pemerintahan oleh rakyat kecil dan miskin (government by the poor)atau yang sering diistilahkan dengan “wong cilik”. Namun demikian, yang penting bagi suatu demokrasi bukan hanya siapa yang memilih pemimpin, tetapi juga cara dia memimpin. Sebab jika cara memimpin Negara tidak benar, baik karena rendahnya kualitas dan komitmen moral dari sang pemimpin itu sendiri, maupun karena budaya masyarakat setempat yang tidak kondusif,maka demokrasi hanyaberarti pemolesan dari tirani oleh kaum bangsawan menjadi tirani oleh masyarakat bawah. (Munir fuady, 2010: 1)
Secara terminology, banyak ahli yang mengemukakan pengertian demokrasi, namun dasar demokrasi selalu mengacu pada rakyat, yaitu:
a. Pelaksanaan kekuasaan Negara ialah wakil rakyat yang terpilih karena rakyat yakin segala kepentingannya akan diperhatikan.
b. Cara melaksanakan kekuasaan Negara dengan senantiasa mengingat kehendak rakyat dan memenuhi kehendak rakyat.
c. Batas kekuasaan Negara demokrasi ditentukan dengan sebanyak mungkin memperoleh hasil yang diinginkan oleh rakyat asal tidak menyimpang dasar demokrasi.
Pengertian demokrasi yang sangat popular ialah pemerintahan dari rakyat,untuk rakyat, dan oleh rakyat. Pemerintahan dari rakyat artinya presiden, gubernur, bupati, kepala desa pemimpin politik telah dipilih dan mendapatkan mandate dari rakyat sehingga mengemban kepentingan rakyat. Pemerintahan oleh rakyat artinya Negara dijalankan oleh rakyat melalui mandat sehingga rakyat menjadi pengawas, yang dijalankan oleh rakyat. Pemerintahan untuk rakyat artinya hasil dan kebijaksanaan diarahkan pada kesejahteraan rakyat dan atas dasar aspirasi rakyat. Jadi demokrasi adalah pemerintahan yang berdasarkan kedaulatan rakyat. (Minto rahayu,2009: 124)
Dalam penerapan dinegara kesatuan republik indonesia demokrasi dapat dipandang sebagai suatu mekanisme dan cita-cita hidup berkelompok yang ada dalam UUD 1945 yang disebut kerakyatan. Demokrasi dapat juga dipandang sebagai pola hidup berkelompok dalam organisasi negara, sesuai dengan keinginan orang-orang yang hidup dalam kelompok tersebut (demos).
Keinginan orang-orang yang ada dalam kelompok tersebut ditentukan oleh pandangan hidupnya (weltanschaung), falsafah hidupnya (filosofiche Gronslag) dan ideologi bangsa yang bersangkutan. Dengan demikian demokrasi atau pemerintahan rakyat di indonesia didasarkan pada :
· Nilai-nilai falsafah pancasila atau pemerintahan dari, oloh dan untuk rakyat berdasarkan sila-sila pancasila.
· Transformasi nilai-nilai pancasila pada bentuk dan sistem pemerintahan
· Merupakan konsekuaensi dan komitmen terhadap nilai-nilai pancasila dan UUD 1945
Berdasrkan pemahaman ini maka beberapa pakar Indonesia memberikan pengertian sebagai berikut :
· Sri Soemantri mengatakan : “Demokrasi Indonesia adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang mengandung semangat ketuhanna yang maha esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan keadilan sosial”(Soemantri 1967:7)
· Pamudji mengatakan : “Demokrasi Indonesia adalah kerakyatan yang dipimpin oleh kebijaksaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang berketuhanan yang maha esa yang berprikemanusian yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”(Pamudji,1979:11).
Prinsip dalam demokrasi Pancasila sedikit berbeda dengan prinsip demokrasi secara universal. Ciri demokrasi Pancasila:
· Pemerintah dijalankan berdasarkan konstitusi
· Adanya pemilu secara berkesinambungan
· Adanya peran-peran kelompok kepentingan
· Adanya penghargaan atas HAM serta perlindungan hak minoritas.
· Demokrasi Pancasila merupakan kompetisi berbagai ide dan cara untuk menyelesaikan masalah.
· Ide-ide yang paling baik akan diterima, bukan berdasarkan suara terbanyak.
Demokrasi Pancasila merupakan demokrasi konstitusional dengan mekanisme kedaulatan rakyat dalam penyelenggaraan negara dan penyelengaraan pemerintahan berdasarkan konstitusi yaitu Undang-undang Dasar 1945. Sebagai demokrasi pancasila terikat dengan UUD 1945 dan pelaksanaannya harus sesuai dengan UUD 1945.
2. Prinsip-Prinsip Demokrasi
Adapun prinsip-prinsip tersebut antara lain adalah :
a. Menyelesaikan perselisihan dengan damai dan secara melembaga.
b. Menjamin terselenggaranya perubahan secara damai dalam suatu masyarakat yang sedang berubah.
c. Menyelenggarakan pergantian pimpinan secara teratur.
d. Membatasi pemakaian kekerasan sampai minimum.
e. Mengakui serta menganggap wajar adanya keanekaragaman.
f. Menjamin tegaknya keadilan.
Kemudian, menurut menurut Alamudi sebagaimana dikutip oleh Sri Wuryan dan Syaifullah dalam bukunya yang berjudul Ilmu Kewarganegaraan(2006:84), suatu negara dapat disebut berbudaya demokrasi apabila memiliki soko guru demokrasi sebagai berikut:
a. Kedaulatan rakyat.
b. Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah.
c. Kekuasaan mayoritas.
d. Hak-hak minoritas.
e. Jaminan hak-hak asasi manusia.
f. Pemilihan yang bebas dan jujur.
g. Persamaan di depan hukum.
h. Proses hukum yang wajar.
i. Pembatasan pemerintahan secara konstitusional.
j. Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik.
k. Nilai-nilai toleransi, pragmatisme, kerja sama dan mufakat.
B. Sistem Demokrasi Pancasila
Penumpukan kekuasaan di tangan presiden menyebabkan terjadinya berbagai penyimpangan atau penyelewengan lanjutan terhadap UUD 1945. Penyimpangan paling menonjol yang dilakukan oleh presiden adalah dikeluarkannya keputusan yang disebut sebagai “penetapan presiden” (atau penpres). Penpres dikeluarkan presiden tanpa melalui persetujuan DPR, tetapi dijadikan peraturan yang setara dengan undang-undang (UU).
Penpres jelas sekali bertentangan dengan UUD 1945. Selain tidak lazim dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia, sebagai keputusan yang diberi kedudukan setingkat dengan undang-undang, penpres justru dibuat dan dikeluarkan presiden secara sepihak tanpa persetujuan DPR. Menurut ketentuan UUD 1945, undang-undang dibuat dan ditetapkan melalui persetujuan bersama antara presiden dan DPR. Sementara itu, penpres itu sendiri pun banyak yang di antaranya dikeluarkan untuk mengatur hal-hal yang berada di luar kewenangan presiden. Misalnya saja, dikeluarkan untuk membentuk MPRS (Penpres No. 2/1959), membentuk DPAS (Penpres No. 3/1959), membubarkan partai politik (Penpres No. 7/1959), dan membubarkan DPR (Penpres No. 3/1960).
Di sisi lain, akibat terlalu besarnya kekuasaan dan otoriternya presiden, lembaga-lembaga tinggi negara –– terutama MPRS, DPR, dan DPAS –– mengalami krisis fungsi dan kedudukan. Pembentukan ketiga lembaga negara tersebut dilakukan dengan penpres, sementara keanggotaannya ditunjuk atau dipilih oleh presiden sehingga ketiganya praktis berada di bawah kekuasaan presiden. Keputusan-keputusan ketiga lembaga tersebut juga lebih banyak dikeluarkan untuk mendukung kepentingan presiden serta memperkuat kedudukan presiden, bukan untuk memperjuangkan aspirasi dan kepentingan rakyat sebagai pemilik kedaulatan negara. Sebagai contoh, salah satu ketetapan MPRS (Tap No. III/MPRS/1963) dikeluarkan untuk mengangkat Soekarno sebagai presiden seumur hidup.
Penyimpangan-penyimpangan tersebut menunjukkan dengan gamblang bahwa demokrasi sebagai sistem ketatanegaraan sama sekali tidak berjalan serta pengelolaan pemerintahan berlangsung secara inkonstitusional. Akibatnya, kehidupan berbangsa dan bernegara mengalami kekacauan. Krisis politik, hukum, ekonomi, dan sosial pun kemudian tidak dapat dihindarkan. Dan akibat desakan rakyat yang dipelopori oleh mahasiswa dan pelajar, pada paruh kedua dasawarsa 1960-an, pemerintahan Presiden Soekarno –– yang populer dengan sebutan pemerintahan Orde Lama –– akhirnya runtuh. Sebagai gantinya, pemerintahan baru di bawah kepemimpinan Presiden Soeharto tampil memegang tampuk kekuasaan.
Pemerintahan Presiden Soeharto meneruskan kendali kehidupan berbangsa dan bernegara dengan tekad melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 dengan murni dan konsekuen. Sebagai bagian yang tak terpisahkan dari konstitusi, demokrasi pun hendak kembali ditumbuhkembangkan sejalan dengan nilai-nilai dasar negara, Pancasila. Sebagai bentuk pelaksanaan kedaulatan rakyat, demokrasi hendak dijalankan dengan berlandaskan pada nilai-nilai yang terkandung dalam sila Pancasila. Maka, demokrasi yang kemudian hendak dilaksanakan itu mendapat sebutan “demokrasi Pancasila”.
Melalui Tap MPRS No. XXXVII/1968 dan diperkuat dengan Tap MPR No. I/1978, demokrasi Pancasila dijadikan sistem ketatanegaraan untuk menjalankan roda pemerintahan. Pemerintahan Presiden Soeharto –– yang mengklaim diri sebagai pemerintahan Orde Baru –– bertekad melaksanakan demokrasi Pancasila sebagai koreksi atas sistem demokrasi (terpimpin) yang dijalankan oleh pemerintahan Orde Lama. Demokrasi Pancasila dianggap lebih sesuai dengan dasar negara dan konstitusi sehingga lebih menjamin pelaksanaan kedaulatan rakyat.
Pelaksanaan demokrasi Pancasila dilandasi oleh asas gotong royong dan kekeluargaan serta pengamalan sila-sila dalam Pancasila. Menurut sistem ini, pengambilan keputusan dilakukan semaksimal mungkin melalui musyawarah dalam upaya mencapai mufakat. Jika dengan cara ini keputusan tidak dapat diambil, dapat dilakukan pemungutan suara (voting) dengan keputusan akhir didasarkan pada suara terbanyak. Adapun keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan serta tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
Demokrasi Pancasila menempatkan kepentingan bangsa dan negara serta hak warga negara pada kedudukan yang tinggi. Berdasarkan demokrasi Pancasila, kepentingan umum lebih diutamakan daripada kepentingan individu dan golongan. Pelaksanaan demokrasi Pancasila merupakan bentuk pengakuan terhadap hak asasi manusia sekaligus hak demokrasi warga negara (rakyat). Lebih khusus dan terperinci, demokrasi Pancasila memilili ciri-ciri sebagai berikut.
1. Sistem demokrasi Pancasila tidak jauh berbeda dengan sistem demokrasi pada umumnya dalam menempatkan rakyat. Demokrasi Pancasila tetap memposisikan rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi dalam negara. Aspirasi dan kepentingan rakyat menjadi dasar bagi pelaksanaan pemerintahan negara.
2. Demokrasi Pancasila menggunakan sistem perwakilan. Kedaulatan rakyat dilaksanakan melalui wakil-wakil rakyat yang duduk dalam lembaga perwakilan (MPR, DPR, dan DPD). Melalui para wakilnya di lembaga perwakilan, rakyat juga ikut serta dan mengawasi jalannya pemerintahan.
3. Dalam pengambilan keputusan, demokrasi Pancasila lebih mengutamakan musyawarah, sedangkan voting dijadikan jalan terakhir. Inilah ciri yang paling membedakan demokrasi Pancasila dengan sistem demokrasi pada umumnya. Musyawarah yang dilakukan dengan tenang, santun, argumentatif, dan dilandasi iktikad baik akan menghasilkan keputusan konkret dalam berbagai bentuk, seperti undang-undang, konsensus politik, dan umpan balik yang efektif. Keputusan seperti ini dapat menjadi masukan bagi pemerintah dalam penyempurnaan pelaksanaan undang-undang dan kebijakan lain serta bagi pemeliharaan kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih sehat, dinamis, dan bermartabat.
Bagaimanakah pula kaitan demokrasi Pancasila dengan nilai-nilai Pancasila? Substansi atau inti demokrasi Pancasila diinspirasi oleh nilai-nilai Pancasila yang bersifat satu kesatuan yang tak terpisahkan. Itulah sebabnya, demokrasi Pancasila dilandasi prinsip-prinsip demokrasi yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dan kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Berikut ini dijelaskan kaitan antara demokrasi Pancasila dengan sila-sila yang terdapat dalam Pancasila.
1. Demokrasi Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa
Sistem demokrasi Pancasila tidaklah bersifat ateistis (anti-Tuhan). Demokrasi Pancasila menganut mekanisme dimensi ganda pada manusia, yakni homo individualis dan homo religius. Dimensi religius mengandung pengertian bahwa pelaksana demokrasi harus mampu mempertanggungjawabkan seluruh sikap dan perbuatannya kapada Tuhan. Dalam demokrasi Pancasila, sikap dan perilaku saling menghargai di antara umat beragama hendak diwujudkan.
2. Demokrasi Berdasarkan Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Demokrasi Pancasila mengarahkan semua individu untuk memperlakukan sesama sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai manusia. Pemaksaan, penindasan, dan segala bentuk pelanggaran hak asasi yang lain hendak dihindarkan. Hal ini sejalan dengan prinsip dasar demokrasi umumnya yang memberi jaminan terhadap perlindungan dan penegakan hak asasi manusia.
3. Demokrasi Berdasarkan Persatuan Indonesia
Demokrasi Pancasila mengarahkan semua warga negara untuk menjaga dan memperkuat persatuan di sisi satu serta menghindari pertentangan dan perpecahan di sisi lain. Pertentangan dan perpecahan dapat menyebabkan terjadinya penindasan. Dalam demokrasi Pancasila, desentralisasi diterapkan dengan prinsip dan bingkai kesatuan dan persatuan. Daerah-daerah tidak dibenarkan saling bertentangan, melainkan harus bersatu untuk mengusahakan tercapainya tujuan hidup bernegara.
4. Demokrasi Berdasarkan Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
Demokrasi Pancasila memiliki landasan utama kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Demokrasi Pancasila merupakan wujud kedaulatan rakyat, sedangkan pelaksanaan kedaulatan tersebut dilakukan melalui sistem perwakilan. Adapun melalui lembaga perwakilan selalu diutamakan adanya musyawarah (daripada voting) dalam setiap pengambilan keputusan.
5. Demokrasi Berdasarkan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Pelaksanaan demokrasi Pancasila selalu diupayakan dengan memperhatikan kesejahteraan rakyat Indonesia. Sistem demokrasi Pancasila tidak hanya dilaksanakan melalui kampanye dan pemilihan umum. Pelaksanaan demokrasi Pancasila berorientasi pada dua fungsi, yakni menyejahterakan kehidupan politik dan kehidupan ekonomi.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut
Adapun prinsip-prinsip tersebut antara lain adalah :
a. Menyelesaikan perselisihan dengan damai dan secara melembaga.
b. Menjamin terselenggaranya perubahan secara damai dalam suatu masyarakat yang sedang berubah.
c. Menyelenggarakan pergantian pimpinan secara teratur.
d. Membatasi pemakaian kekerasan sampai minimum.
e. Mengakui serta menganggap wajar adanya keanekaragaman.
f. Menjamin tegaknya keadilan.
Demokrasi Pancasila menempatkan kepentingan bangsa dan negara serta hak warga negara pada kedudukan yang tinggi. Berdasarkan demokrasi Pancasila, kepentingan umum lebih diutamakan daripada kepentingan individu dan golongan. Pelaksanaan demokrasi Pancasila merupakan bentuk pengakuan terhadap hak asasi manusia sekaligus hak demokrasi warga negara (rakyat).
B. Saran
Suatu negara akan damai apabila rakyat di negara tersebut dapat diperlakukan dengan layak. Sehingga kesejahterahan rakyat terjamin. Marilah kita sebagai rakyat ikut serta dalam memajukan serta menjaga kemerdekaan negara dengan hal-hal yang positif sehingga negara kita tidak dipandang sebelah mata oleh negara lain.
DAFTAR PUSTAKA
http://alvinheadhunters.wordpress.com/2011/05/06/konsep-demokrasi/ diakses pada 19 September 2018
(http://ariaaja.wordpress.com/2011/05/11/ konsep-demokrasi-pancasila/ diakses pada 19 September 2018
http://cakmoul.blogspot.com/2013/04/makalah-dinamika-pelaksanaan-demokrasi.html diakses pada 19 September 2018
http://naningnine.blogspot.com/2015/12/bab-3-menelusuri-dinamika-demokrasi.html diakses pada 19 September 2018
Comments
Post a Comment