MAKALAH
SISTEM HUKUM DAN PERADILAN DI INDONESIA SESUAI DENGAN UUD 1945

DISUSUN OLEH :
KELOMPOK III
· AGIL
· DITA
· HASMIL
· RESTI
· SYAHRUL
· MASTIKA
· RIRI
· SINDI
· YULIANI
· ROSMIATI
MAN 3 BONE
TAHUN AJARAN 2018/2019
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kepada Allah SWT, karena dengan pertolonganNya kami dapat menyelesaikan makalah ini Meskipun banyak hambatan yang kami hadapi dalam proses pengerjaannya, tapi kami berhasil menyelesaikan makalah ini dengan tepat waktu. Makalah ini berjudul “Sistem Hukum dan Peradilam di Indonesia seusia dengan UUD 1945”
Tak lupa kami juga mengucapkan terimakasih kepada teman-teman yang juga sudah memberi kontribusi baik langsung maupun tidak langsung dalam pembuatan makalah ini.
Penulis menyadari, dalam penulisan makalah ini tentunya terdapat kekurangan. Oleh karena itu, saran dan kritik dari pembaca untuk memperbaiki kekurangan dalam makalah ini, sangat kami harapkan. Tak lupa kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu penulisan makalah ini.
Kami berharap semoga makalah ini dapat menjadi sesuatu yang berguna bagi kita bersama.
Penyusun,
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR.............................................................................................. ii
DAFTAR ISI............................................................................................................. iii
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang..................................................................................................... 1
B. Rumusan Masalah................................................................................................ 1
C. Tujuan Penulisan.................................................................................................. 1
BAB II PEMBAHASAN
A. Sistem Hukum di Indonesia................................................................................. 2
B. Sistem peradilan Indonesia.................................................................................. 5
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan.......................................................................................................... 9
B. Saran ................................................................................................................... 9
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, sistem adalah perangkat unsur yang secara teratur saling berkaitan sehingga membentuk suatu totalitas. Hukum merupakan peraturan didalam negara yang bersifat mengikat dan memaksa setiap warga Negara untuk menaatinya. Jadi, sistem hukum adalah keseluruhan aturan tentang apa yang seharusnya dilakukan dan apa yang seharusnya tidak dilakukan oleh manusia yang mengikat dan terpadu dari satuan kegiatan satu sama lain untuk mencapai tujuan hukum di Indonesia. Pasal 1 Ayat (3) menjelaskan “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Karena itu untuk mewujudkan sebagai negara hukum maka segala penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara didasarkan pada hukum. Sayangnya Indonesia belum secara keseluruhan memiliki hukum nasional yang dibuat oleh bangsa sendiri. Untuk menjaga agar tidak terjadi kekosongan hukum, maka hukum di Indonesia masih menggunakan hukum-hukum warisan kolonial yang disesuaikan dengan keadaan hukum di Indonesia atau sesuai dengan UUD 1945. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, peradilan adalah segala sesuatu mengenai perkara pengadilan. Nasional adalah bersifat kebangsaan, berkenaan atas berasal dari bangsa sendiri, meliputi suatu bangsa.
Jadi, peradilan nasional adalah segala sesuatu mengenai perkara pengadilan yang bersifat kebangsaan atau segala sesuatu mengenai perkara pengailan yang meliputi suatu bangsa, dalam hal ini adalah bangsa Indonesia.
Dengan demikian, yang dimaksud disini adalah sistem hukum Indonesia dan peradilan negara Indonesia yang berdasarkan pada Pancasila dan UUD 1945, yaitu sistem hukum dan peradilan nasional yang berdasar nilai-nilai dari sila-sila Pancasila. Peradilan nasional berdasarkan pada Pasal 24 dan Pasal 25 UUD 1945. untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan dibentuk kekuasaan kehakiman yang merdeka. Dalam hal ini dipegang oleh Mahkamah Agung dan peradilan lain.
B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana sistem Hukum di Indonesia?
2. Bagaimana sistem peradilan di Indoesia?
C. Tujuan Penulisan
1. Untuk mengetahui sistem hukum di Indonesia
2. Guna mengetahui sistem peradilan di Indonesia
BAB II
PEMBAHASAN
Sistem Hukum di Indonesia
Sistem Hukum yang dianut di Indonesia merupakan perpaduan dari beberapa sistem hukum. Yakni campuran atau perpaduan dari hukum agama, hukum adat, dan hukum Eropa terutama Belanda yang dibawa saat menjajah Indonesia.
Warisan sistem hukum Belanda ini telah mengakar sebagai akibat dari lamanya penjajahan yang dilakukan oleh Belanda terhadap Indonesia, yakni sekitar 350 tahun lamanya.
Bangsa Indonesia merupakan bangsa yang telah memiliki budaya atau adat yang sangat kaya, jauh sebelum Belanda datang menjajah Indonesia.
Hal ini dapat dibuktikan dengan peninggalan atau fakta sejarah yang menyatakan bahwa di Indonesia dahulu banyak berdiri kerajaan-kerajaan hindu-budha yang daerah kekuasaannya sangat luas, bahkan sampai pada negeri tetangga seperti malaysia.
Sriwijaya, Kutai, Majapahit, dan lain sebagainya adalah beberapa kerajaan yang dulu pernah berkuasa dan telah meninggalkan warisan-warisan budaya yang hingga saat ini masih terasa, yang jika dilihat dari sistem hukum di Indonesia, berupa peraturan-peraturan adat yang hidup dan tetap bertahan hingga saat ini.
Dan hingga saat ini, nilai-nilai hukum adat yang masih melekat dan mengikat masyarakat Indonesia telah menjadi salah satu sumber hukum di Indonesia.
Selain hukum Eropa yang dibawa oleh Belanda, dan hukum adat peninggalan nenek moyang bangsa Indonesia, Hukum Agama, terutama Islam juga menjadi sumber Sistem Hukum di Indonesia yang mana Indonesia sendiri adalah negara dengan penduduk muslim terbesar didunia.
Sejarah Sistem Hukum di Indonesia
Sistem hukum di indonesia dalam catatan sejarahnya dibagi kedalam beberapa periode, diantaranya:
1. Periode Kolonialisme
Sistem Hukum di Indonesia pada periode kolonialisme dibedakan lagi menjadi tiga era, yakni:
a. Era VOC
b. Era Liberal Belanda
c. Era Politik Etis Sampai Kolonialisme Jepang
Pada era VOC, sistem hukum di Indonesia yang digunakan bertujuan untuk, mengekspolitasi ekonomi bangsa Indonesia untuk mengatasi krisis ekonomi yang terjadi di negara penjajah (Belanda) dan sebagai upaya dalam menekan rakyat asli Indonesia dengan sistem yang otoriter, serta untuk melindungi orang-orang Belanda (VOC) dan keluarganya, serta imigran-imigran Eropa.
Pada era VOC ini, Sistem Hukum Belanda hanya diterapkan pada orang atau bangsa Belanda dan Eropa saja, sedangkan untuk rakyat pribumi Indonesia, yang berlaku adalah sistem hukum yang dibuat oleh masing-masing komonitas masyarakat Indonesia secara sendiri dan mandiri.
Pada masa Liberal Belanda, sekitar tahun 1845 di Hindia-Belanda yang merupakan sebutan terhadap negara jajahan belanda dalam hal ini Indonesia, mengeluarkan Regeringsreglement (RR 1854) atau lebih dikenal dengan Peraturan mengenai Tata Pemerintahan di Hindia-Belanda.
Di era Liberal Belanda ini, untuk pertama kalinya dicantumkan perlindungan hukum terhadap rakyat pribumi yang sebelumnya tidak dicantumkan oleh pemerintah jajahan VOC yang sewenang-wenang.
Hal ini bisa dilihat dalam (Regeringsreglement) RR 1854 yang mengatur soal pembatasan terhadap eksekutif (paling utama Residen) dan kepolisian, dan juga jaminan soal proses peradilan yg bebas.
Politik Etis diterapkan di awal abad ke-20, yang mana kebijakan-kebijakan yang terkait langsung dengan pembaharuan sistem hukum di Indonesia antara lain:
1. Pendidikan bagi rakyat pribumi, termasuk juga pendidikan lanjutan hukum;
2. Pendirian Volksraad, yaitu lembaga perwakilan untuk kaum pribumi;
3. Manajemen organisasi pemerintahan, yang utama dari sisi efisiensi;
4. Manajemen lembaga peradilan, yang utama dalam hal profesionalitas;
5. Pembentukan peraturan perundang-undangan yg berorientasi pada kepastian hukum.
Pada masa penjajahan Jepang tidak banyak terjadi pembaruan sistem hukum. Peraturan dan Sistem Hukum yang berlaku saat itu masih digunakan selama tidak bertentangan dengan peraturan militer Jepang, namun hak-hak istimewa orang-orang Belanda dan Eropa dihapus bertahap.
Perubahan perundang-undangan yang dilakukan pada era Penjajahan Jepang, diantaranya:
1. Kitab Undang-undang Hukum Perdata, yang awalnya hanya berlaku untuk golongan Eropa dan yang setara, diberlakukan juga untuk kaum Cina.
2. Beberapa peraturan militer diselipkan dalam peraturan perundang-undangan pidana yang berlaku.
3. Di bidang peradilan, diadakan pembaharuan yakni:
a. Penghapusan pluralisme/ dualisme tata peradilan;
b. Unifikasi kejaksaan;
c. Penghapusan pembedaan polisi kota dan lapangan/ pedesaan;
d. Pembentukan lembaga pendidikan hukum;
e. Pengisian secara besar-besaran jabatan-jabatan administrasi pemerintahan dan hukum dengan rakyat pribumi.
2. Periode Demokrasi Liberal
Pada periode ini, periode Revolusi Fisik sampai Demokrasi Liberal, sistem hukum di Indonesia melanjutkan unfikasi badan-badan peradilan dengan melaksanakan penyederhanaan, dan mengurangi serta membatasi peranan badan-badan pengadilan adat dan swapraja, terkecuali badan-badan pengadilan agama yg bahkan diperkuat dengan pembentukan Mahkamah Islam Tinggi.
Dan pada Periode Demokrasi Liberal HAM telah diakui didalam Undang-undang Dasar Sementara 1950 (UUDS 1950). Akan tetapi pada periode ini pembaharuan hukum dan tata peradilan tidak banyak terjadi.
Yang terjadi hanyalah unifikasi peradilan dengan menghapuskan seluruh badan-badan dan mekanisme pengadilan atau penyelesaian sengketa di luar pengadilan negara, yang ditetapkan melalui UU No. 9/1950 tentang Mahkamah Agung dan UU Darurat No. 1/ 1951 tentang Susunan dah Kekuasaan Pengadilan.
3. Periode Demokrasi Terpimpin
Pada periode Demokrasi Terpimpin, dinamika serta perkembangan hukum yang terjadi adalah:
a. Menghapuskan pemisahan kekuasaan dan mendudukan MA dan badan-badan peradilan di bawah lembaga eksekutif;
b. Lambang hukum "dewi keadilan" diubah menjadi "pohon beringin" yang memiliki arti pengayoman;
c. Eksekutif berkesempatan untuk ikut campur tangan secara langsung atas proses peradilan sesuai UU No.19/ 1964 & UU No.13/1965;
d. Peraturan hukum perdata pada masa pendudukan tidak berlaku kecuali hanya sebagai rujukan, dan untuk itu hakim haruslah mengembangkan putusan-putusan yang lebih situasional dan kontekstual.
4. Periode Orde Baru
Pada periode ini, pembaruan sistem hukum di Indonesia dimulai dari penyingkiran hukum dalam proses pemerintahan dan politik, pembekuan UU Pokok Agraria, membentuk UU yang mempermudah modal dari luar masuk dengan UU Penanaman modal Asing, UU Pertambangan, dan UU Kehutanan.
Pada masa ini, lembaga hukum dilemahkan dengan berada di bawah kekuasaan eksekutif, Sistem pendidikan terkendali dan pembatasan bersuara dan berpikir kritis, termasuk didalamnya tentang pemikiran hukum.
5. Periode Reformasi (1998-sekarang)
Pada saat reformasi berlangsung, dan Soeharto mengundurkan diri sebagai Presiden RI dan beralih kepada Presiden Habibie sampai dengan sekarang, UUD 1945 sudah mengalami 4 kali amandemen.
Dan mengalami beberapa pembaruan antara lain:
a. Pembaruan sistem politik dan ketetanegaraan;
b. Pembaruan sistem hukum & HAM;
c. Pembaruan sistem ekonomi.
B. SISTEM PERADILAN INDONESIA
A. Mahkamah Agung
Mahkamah Agung (MA) adalah lembaga tinggi yang memegang kekuasaan kehakiman di dalam negara Republik Indonesia. Dalam trias politika, MA mewakili kekuasan yudikatif. Sesuai dengan UUD 1945 (Perubahan Ketiga), kekuasaan kehakiman di Indonesia dilakukan oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Agung membawahi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara.
Tugas dan Wewenang
Menurut Undang-Undang Dasar 1945, kewajiban dan Wewenang MA adalah:
a. Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh Undang-Undang
- Mengajukan tiga orang anggota Hakim Konstitusi
- Memberikan pertimbangan dalam hal Presiden member grasi dan rehabilitasi
| B. Mahkamah Konstitusi Mahkamah Konstitusi adalah salah satu kekuasaan kehakiman di Indonesia. Sesuai dengan UUD 1945 (Perubahan Ketiga), kekuasaan kehakiman di Indonesia dilakukan oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Kewajiban dan wewenang Menurut Undang-Undang Dasar 1945, kewajiban dan Wewenang Mahkamah Konstitusi adalah: 1. Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum 2. Wajib memberi putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD 1945. Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh Hakim Konstitusi untuk masa jabatan tiga tahun. Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan Hakim Konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden. Hakim Konstitusi diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden. Masa jabatan Hakim Konstitusi adalah lima tahun, dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya. C. Peradilan Umum 1.Pengadilan Tinggi Pengadilan Tinggi merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Umum yang berkedudukan di ibu kota Provinsi sebagai Pengadilan Tingkat Banding terhadap perkara-perkara yang diputus oleh Pengadilan Negeri. Pengadilan Tinggi selaku salah satu kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan umum mempunyai tugas dan kewenangan sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilam Umum, dalam pasal 51 menyatakan : (1) Pengadilan Tinggi bertugas dan berwenang mengadili perkara pidana dan perkara perdata di Tingkat Banding. (2) Pengadilan Tinggi juga bertugas dan berwenang mengadili di Tingkat Pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antar Pengadilan Negeri di daerah hukumnya. Disamping tugas dan kewenangan sebagaimana tersebut diatas pengadilan juga dapat memberikan keterangan, pertimbangan, dan nasehat tentang hukum kepada Instansi Pemerintah di daerahnya apabila diminta (pasal 52 ayat 1 UU No. 8 Tahun 2004). Dan selain tugas dan kewenangan diatas pengadilan dapat diserahi tugas dan kewenangan lain oleh atau berdasarkan undang-undang (pasal 52 ayat 2 UU No. 8 Tahun 2004). Susunan Pengadilan Tinggi dibentuk berdasarkan Undang-Undang dengan daerah hukum meliputi wilayah Provinsi. Pengadilan Tinggi terdiri atas Pimpinan (seorang Ketua PT dan seorang Wakil Ketua PT), Hakim Anggota, Panitera, dan Sekretaris. 2.Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri (biasa disingkat: PN) merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Umum yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota. Sebagai Pengadilan Tingkat Pertama, Pengadilan Negeri berfungsi untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya. Daerah hukum Pengadilan Negeri meliputi wilayah Kota atau Kabupaten. Susunan Pengadilan Negeri terdiri dari Pimpinan (Ketua PN dan Wakil Ketua PN), Hakim Anggota, Panitera, Sekretaris, dan Jurusita. 3. Pengadilan Khusus Pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan umum yaitu: 1. Pengadilan anak ( UU no.3 tahun 1997) 2. Pengadilan niaga ( UU no. 37 tahun 2004) 3. Pengadilan HAM ( UU no. 26 tahun 2000) 4. Pengadilan tindak pidana korupsi ( UU no. 30 tahun 2002) 5. Pengadilan hubungan industrial ( UU no. 2 tahun 2004) 6. Pengadilan pajak ( UU no.14 tahun 2002) D. Peradilan Agama 1. Pengadilan Tinggi Agama Pengadilan Tinggi Agama merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Agama yang berkedudukan di ibu kota Provinsi. Sebagai Pengadilan Tingkat Banding, Pengadilan Tinggi Agama memiliki tugas dan wewenang untuk mengadili perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama dalam tingkat banding. Selain itu, Pengadilan Tinggi Agama juga bertugas dan berwenang untuk mengadili di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antar Pengadilan Agama di daerah hukumnya. Pengadilan Tinggi Agama dibentuk melalui Undang-Undang dengan daerah hukum meliputi wilayah Provinsi. Susunan Pengadilan Tinggi Agama terdiri dari Pimpinan (Ketua dan Wakil Ketua), Hakim Anggota, Panitera, dan Sekretaris Jadi tugas dan wewenang pengadilan tinggi agama adalah : a. Mengadili perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama dalam tingkat banding.
2. Pengadilan Agama Pengadilan Agama merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Agama yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota. Sebagai Pengadilan Tingkat Pertama, Pengadilan Agama memiliki tugas dan wewenang untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara antara orang-orang yang beragama Islam di bidang: a. perkawinan b. warisan, wasiat, dan hibah, yang dilakukan berdasarkan hukum Islam c. wakaf dan shadaqah d. ekonomi syari'ah Pengadilan Agama dibentuk melalui Undang-Undang dengan daerah hukum meliputi wilayah Kota atau Kabupaten. Susunan Pengadilan Agama terdiri dari Pimpinan (Ketua PA dan Wakil Ketua PA), Hakim Anggota, Panitera, Sekretaris, dan Juru Sita. E. Peradilan Militer 1. Pengadilan Militer Tinggi Pengadilan Militer Tinggi merupakan badan pelaksana kekuasaan peradilan di bawah Mahkamah Agung di lingkungan militer yang bertugas untuk memeriksa dan memutus pada tingkat pertama perkara pidana yang terdakwanya adalah prajurit yang berpangkat Mayor ke atas. Selain itu, Pengadilan Militer Tinggi juga memeriksa dan memutus pada tingkat banding perkara pidana yang telah diputus oleh Pengadilan Militer dalam daerah hukumnya yang dimintakan banding. Pengadilan Militer Tinggi juga dapat memutuskan pada tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antara Pengadilan Militer dalam daerah hukumnya. 2. Pengadilan Militer Pengadilan Militer merupakan badan pelaksana kekuasaan peradilan di bawah Mahkamah Agung di lingkungan militer yang bertugas untuk memeriksa dan memutus pada tingkat pertama perkara pidana yang terdakwanya adalah prajurit yang berpangkat Kapten ke bawah. Nama, tempat kedudukan, dan daerah hukum Pengadilan Militer ditetapkan melalui Keputusan Panglima. Apabila perlu, Pengadilan Militer dapat bersidang di luar tempat kedudukannya bahkan di luar daerah hukumnya atas izin Kepala Pengadilan Militer Utama F. Peradilan Tata Usaha Negara 1. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang berkedudukan di ibu kota Provinsi. Sebagai Pengadilan Tingkat Banding, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara memiliki tugas dan wewenang untuk memeriksa dan memutus sengketa Tata Usaha Negara di tingkat banding. Selain itu, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara juga bertugas dan berwenang untuk memeriksa dan memutus di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antara Pengadilan Tata Usaha Negara di dalam daerah hukumnya. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dibentuk melalui Undang-Undang dengan daerah hukum meliputi wilayah Provinsi. Susunan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara terdiri dari Pimpinan (Ketua PTTUN dan Wakil Ketua PTTUN), Hakim Anggota, Panitera, dan Sekretaris 2. Pengadilan Tata Usaha Negara Pengadilan Tata Usaha Negara (biasa disingkat: PTUN) merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota. Sebagai Pengadilan Tingkat Pertama, Pengadilan Tata Usaha Negara berfungsi untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara. Pengadilan Tata Usaha Negara dibentuk melalui Keputusan Presiden dengan daerah hukum meliputi wilayah Kota atau Kabupaten. Susunan Pengadilan Tata Usaha Negara terdiri dari Pimpinan (Ketua PTUN dan Wakil Ketua PTUN), Hakim Anggota, Panitera, dan Sekretaris |
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Sistem Hukum yang dianut di Indonesia merupakan perpaduan dari beberapa sistem hukum. Yakni campuran atau perpaduan dari hukum agama, hukum adat, dan hukum Eropa terutama Belanda yang dibawa saat menjajah Indonesia.
Warisan sistem hukum Belanda ini telah mengakar sebagai akibat dari lamanya penjajahan yang dilakukan oleh Belanda terhadap Indonesia, yakni sekitar 350 tahun lamanya.
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Sedangkan Warganegara adalah warga atau anggota dari organisasi yang bernama negara, atau dengan kata lain warganegara adalah kumpulan penduduk yang menetap disuatu wilayah yang telah diakui kedaulatannya. Warganegara mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap negara dan sebaliknya warganegara juga mempunyai hak yang harus diberikan dan dilindungi oleh negara. Indonesia adalah negara yang menganut sistem hukum campuran dengan sistem hukum utama yaitu sistem hukum Eropa Kontinental. Selain sistem hukum Eropa Kontinental, di Indonesia juga berlaku sistem hukum adat dan sistem hukum agama, khususnya hukum (syariah) Islam.
B. Saran
Indonesia merupakan negara hukum. Oleh karena itu sebagai warga negara kita sebaiknya mematuhi segala sesuatu dengan hukum. Akan tetapi hukum di Indonesia haruslah adil sehingga keadilan dapat terwujud.
DAFTAR PUSTAKA
Comments
Post a Comment